Pendaftaran Politeknik Statistik STIS, Pendaftaran STIS, SPMB Polstat STIS, Pendaftaran STIS Online, Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS, Pendaftaran Calon Mahasiswa Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS, Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS, Jadwal - Syarat - Cara Pendaftaran Politeknik Statistika STIS, jadwal pendaftaran stis 2022, syarat pendaftaran stis 2022, www.stis.ac.id pendaftaran 2022, tanggal pendaftaran stis 2022, syarat masuk stis 2022, pendaftaran stis 2022, jurusan di stis, tes stis 2022, prediksi soal stis. 2023. 2024. Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi mengenai Pendaftaran Politeknik Statistika STIS 2022/2023 (Polstat STIS). Informasi ini ditujukan bagi siswa-siswi lulusan SLTA sederajat yang ingin menjadi calon mahasiswa ikatan dinas STIS. Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.
Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau disingkat Politeknik Statistika STIS
adalah perguruan tinggi kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan di bidang statistik yang pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), dan pembinaan teknisnya dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sejarah Singkat :
Awal bedirinya berstatus sebagai Akademi Ilmu Statistik (AIS) pada tanggal 11 Agustus 1958. Kemudian mengalami peningkatan status menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) berdasarkan Keppres No.163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS. Kemudian pada tahun 2017 STIS berubah nama menjadi Politeknik Statistik STIS.
Lokasi kampus Politeknik Statistika
STIS yaitu di Jl. Otto Iskandardinata No. 64C , Jakarta 13330
Visi dari Politeknik Statistiak STIS adalah "Menjadi institusi pendidikan profesional yang berkualitas dan unggul di bidang statistik".
Politeknik Statistik STIS menyelenggarakan 3 (tiga) Program Studi yaitu:
- Program Studi Diploma III Statistika
- Program Studi Diploma IV Statistika
- Program Studi Diploma IV Komputasi Statistik
Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS
1. Jalur Ikatan Dinas
2. Jalur Tugas Belajar
Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS Jalur Ikatan Dinas
A. Persyaratan dan Ketentuan Jalur Ikatan Dinas Polstat STIS
1. Persyaratan Umum Pendaftaran Polstat STIS
- Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
- Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;
- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022;
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
- Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
- Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;
- Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
2. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi
B. Alur / Prosedur Pendaftaran Polstat STIS
- Pendaftar membaca pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dengan seksama dan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain: Pas Foto, Kartu Identitas (KTP/KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah dan Transkrip Nilai/Rapor Kelas 12 Semester Ganjil untuk siswa kelas 12, Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftar program afirmasi.
- Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pendaftar login kembali ke Portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.
- Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
- Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
- Pendaftar melakukan verifikasi email dan melengkapi data/dokumen yang diperlukan.
- Pendaftar menunggu hasil seleksi administrasi.
- Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing pembayaran.
- Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan kode billing mengikuti panduan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.
- Pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mengunggah bukti pembayaran .
- Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) setelah pembayaran terverifikasi.
- Pendaftar mengikuti seleksi sesuai waktu dan lokasi yang akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS
C. Tahapan Seleksi Polstat STIS
- Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran).
- Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.
- Seleksi Lanjutan yang terdiri dari: Seleksi Akademik (Matematika), Psikotes, Seleksi Kesehatan dan Kebugaran
- Pengumuman akhir hasil seleksi
D. Jadwal Pendaftaran STIS 2022
Jadwal Pendaftaran hingga Pengumunan dan Lokasi Tes Polstat STIS :
- 09 April 2022 s.d. 30 April 2022 *
- On-line di website Politeknik Statistika STIS
- 09 April 2022 s.d. 30 April 2022 *
- On-line di website Politeknik Statistika STIS
- 23 Mei 2022 s.d. 07 Juni 2022 *
- Lokasi pilihan di 34 provinsi (Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar masih bersifat tentatif, menyesuaikan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara)
- 11 Juni 2022
- On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus Politeknik Statistika STIS
- 12 Juni 2022 s.d. 13 Juni 2022
- On-line di website Politeknik Statistika STIS
- 27 Juni 2022 s.d. 30 Juni 2022
- Lokasi pilihan di 34 provinsi
- 14 Juli 2022
- On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus Politeknik Statistika STIS
- 18 Juli 2022 s.d. 19 Juli 2022
- On-line di website Politeknik Statistika STIS
- 28 Juli 2022 s.d. 30 Juli 2022
- Ditentukan Kampus STIS dan dikoordinasi Kantor BPS Provinsi
E. Biaya Seleksi STIS
F. Pengumuman Hasil Ujian STIS
G. Lain-lain
- Calon peserta hanya boleh melamar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian / Lembaga sesuai Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/393/S.SM .01.00/2019.
- Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id
- Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
- Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui Website Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi,, dan Kampus Politeknik Statistika STIS.
- Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun termasuk dengan UKM BIMBEL / BIUS.