Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diburu dan impian bagi banyak kalangan masyarakat Indonesia. Pekerja PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, belakangan ini peserta yang lolos seleksi PPPK justru banyak yang mundur. Diketahui ada sebanyak 442 peserta yang lolos seleksi PPPK secara resmi telah mengundurkan diri. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 peserta yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru. Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 orang mengundurkan diri, padahal yang dinyatakan lulus 173.723 orang. Kemudian, dari PPPK Guru tahap II sebanyak 120.137 dinyatakan lulus, namun 280 orang mengundurkan diri. Lalu, dalam PPPK Non Guru ada 58 orang yang mengundurkan diri 11.918 orang yang lolos.
Banyak yang mengundurkan diri, lalu bagaimana dengan gaji PPPK itu sendiri. Simak penjelasannya di bawah ini! Berapa Gaji PPPK 2022? Besaran gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Daftar Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selanjutnya, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.